Postingan

Menampilkan postingan dengan label surat perjanjian

Surat Perjanjian Penerbitan (SPP)

Gambar
Surat Perjanjian Penerbitan (SPP) adalah kontrak kerjasama antara penulis dengan penerbit saat naskah penulis lolos untuk diterbitkan. Pada saat SPP ini sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka naskah akan melalui proses penerbitan menjadi buku (lama prosesnya berbeda-beda tergantung setiap penerbit). Berbeda kalau SPP belum disepakati, maka proses penerbitan tentu saja akan mengalami hambatan, karena SPP ini adalah kunci seluruh proses. Kalau tidak ada kesepakatan mengenai isi SPP, naskah pun akan batal terbit. Sebenarnya, apa saja sih yang ada dalam klausul SPP ini? Masing-masing penerbit memiliki format kontrak tersendiri. Ada yang sangat detil, ada pula yang mencantumkan poin-poin intinya saja. Hanya saja, hal-hal yang biasanya tercantum dalam SPP biasanya seperti ini :   Kepemilikan naskah, Dalam klausul ini berisi pernyataan bahwa Penulis adalah benar-benar yang memiliki (menulis) naskah tersebut, dan menyerahkan naskah kepada Penerbit untuk diterbi...