Surat Perjanjian Penerbitan (SPP)

Surat Perjanjian Penerbitan (SPP) adalah kontrak kerjasama antara penulis dengan penerbit saat naskah penulis lolos untuk diterbitkan. Pada saat SPP ini sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka naskah akan melalui proses penerbitan menjadi buku (lama prosesnya berbeda-beda tergantung setiap penerbit). Berbeda kalau SPP belum disepakati, maka proses penerbitan tentu saja akan mengalami hambatan, karena SPP ini adalah kunci seluruh proses. Kalau tidak ada kesepakatan mengenai isi SPP, naskah pun akan batal terbit.

Sebenarnya, apa saja sih yang ada dalam klausul SPP ini? Masing-masing penerbit memiliki format kontrak tersendiri. Ada yang sangat detil, ada pula yang mencantumkan poin-poin intinya saja. Hanya saja, hal-hal yang biasanya tercantum dalam SPP biasanya seperti ini :

  •  Kepemilikan naskah,
Dalam klausul ini berisi pernyataan bahwa Penulis adalah benar-benar yang memiliki (menulis) naskah tersebut, dan menyerahkan naskah kepada Penerbit untuk diterbitkan dalam bentuk Buku Cetak, Buku Eletronik, Digital Book, Mobile Content, dll. Termasuk hak untuk menerjemahkan kalau perlu.
  • Hak Cipta
Pernyataan bahwa naskah tersebut tidak melanggar hak cipta atau dapat menyinggung pihak lain. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Penulis membebaskan Penerbit dari segala tuntutan yang terjadi. Dalam klausul ini biasanya disebutkan pula kalau Penulis tidak akan memberikan izin kepada pihak lain untuk menerbitkan naskah ini dalam bentuk apapun, termasuk publishing di internet, dijadikan sinetron, film, dll. Tanpa seijin penerbit.
  • Jadwal terbit
Klausul ini akan menyatakan tentang jadwal terbit naskah yang akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada periode tertentu. Misalnya, selambat-lambatnya 12 bulan dari tanggal ditandatangani SPP. Apabila lewat dari periode tersebut naskah belum juga diterbitkan, maka Penulis berhak untuk menarik kembali naskahnya, atau merundingkan jadwal penerbita ulang dengan penerbit.
  •  Cek Proof
Apabila diminta oleh Penerbit, Penulis bersedia untuk memeriksa cetak coba (proof) atas naskah yang sudah siap cetak. Penulis pun memberikan hak kepada Penerbit untuk mengedit naskah, mengatur segala rupa, bentuk, harga, dan sistem penjualan buku yang dicetak kepada Penerbit.
  • Cetakan Pertama
Klausul ini menyebutkan jumlah eksemplar yang akan menjadi cetakan pertama (Misalnya 3.000 eksemplar), dan jumah eksemplar tambahan yang akan digunakan untuk keperluan promosi. Biasanya cetak tambahan ini tidak lebih dari 10% dari jumlah cetakan pertama.
  •  Royalti
Dalam klausul ini akan mencantumkan prosentasi royalti yang akan diterima oleh Penulis, beserta cara perhitungan dan pengenaan PPh Ps. 23 yang akan dikenakan terhadap royalti. Biasanya akan disebutkan pula jadwal periode pembayaran royalti tersebut (per triwulan, per kwartal, atau per semester).
  • Jangka Waktu Perjanjian
Ada dua jenis jangka waktu perjanjian yang saya ketahui, yaitu dihitung berdasarkan tahun dan dihitung berdasarkan jumlah cetakan. Untuk perhitungan tahun, misalnya jangka waktu perjanjian adalah 5 tahun. Maka, setelah 5 tahun terlampaui, hak naskah kembali ke penulis. Untuk perhitungan berdasarkan  jumlah cetakan, misalnya sampai cetakan 100.000 eks.
  • Bukti Terbit
Penulis mendapatkan hak berupa bukti terbit pada saat naskahnya sudah selesai cetak atau cetak ulang. Setiap penerbit memberikan aturan berbeda-beda mengenai jumlah eksemplar yang diberikan kepada penulis. Umumnya, Penulis mendapatkan 10 eks pada cetakan pertama dan 5 eks untuk cetakan berikutnya.
Dalam klausul ini disampaikan pula prosentasi rabat/diskon yang diperoleh apabila Penulis membeli langsung bukunya dari Penerbit.
  • Pemeriksaan melalui Akuntan Publik
Apbila Penulis merasa tidak yakin mengenai kerjasama yang berlangsung, Penulis berhak untuk meminta penegasan dari Akuntan Publik mengenai jumlah buku yang dicetak, yang terjual, royalti yang dibayarkan dan lain-lain oleh Penerbit. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa Akuntan Publik menjadi kewajiban Penulis.
  • Cetak ulang
Sebelum cetak ulang, biasanya Penerbit akan menyampaikan pemberitahuan kepada Penulis. Apabila untuk cetakan berikutnya ternyata diperlukan adanya revisi naskah, maka Penulis bersedia untuk melakukan revisi tersebut. Apabila Penulis berhalangan, maka Penerbit akan menunjuk orang lain untuk melakukan revisi tersebut.
  • Ketentuan lelang
Sebuah buku akan masuk dalam daftar lelang apabila penjualannya ternyata tidak menggembirakan setelah melewati evaluasi dalam periode tertentu. Apabila buku kita masuk ke dalam daftar lelang ini, maka penerbit berhak untuk menjual bukunya dengan harga diskon. Karena itu, perhitungan royalti Penulis pun akan dihitung berdasarkan harga lelang tersebut.
  • Hak Waris
Selama kontrak masih berjalan, Penulis yang meninggal dunia masih akan menerima hak royaltinya dan diserahkan kepada ahli waris yang berhak.
  • Kondisi Force Majeur
Kondisi yang tidak memungkinkan kerjasama berjalan dengan lancar, misalnya bencana alam, dan lain-lain, sehingga segala proses harus terhenti sementara.
  • Musyawarah
Segala sesuatu yang tidak tercantum dalam SPP ini bisa dibicarakan antara kedua belah pihak dengan cara musyawarah. Begitu pula kalau ada perbedaan penafsiran mengenai pasal-pasal dalam SPP ini. Kalau tidak tercapai kata mufakat, akan ditunjuk lembaga pengadilan untuk penyelesaian masalah.

SPP ini ditandatangan di atas bermeterai 6000 oleh kedua belah pihak, dan dinyatakan sah kalau kedua belah pihak sudah menandatanganinya.

Demikian poin-poin penting yang biasanya tercantum dalam sebuah Surat Perjanjian Penerbitan sebuah buku. Ada yang kurang? Atau ada yang mau menambahkan?

Semoga membantu.

image : www.proyekindonesia.com

Komentar

Binta Almamba mengatakan…
ilmu manfaat...
smoga bisa segera praktek. mohon doanya pak, baru saja mempedekan diri kirim nasakh. biasanya kan cuma ngikut gerbong orang. urusan sama penerbit ditanggung masinis hehe
Iwok mengatakan…
amiiin ... tetep semangat Mba Binta, semoga bisa jadi masinis untuk naskahnya sendiri ya :)
Anonim mengatakan…
salam kenal, nama saya taufik, dari salah satu penerbit..ingin menawarkan apabila ada penulis yang ingin buku baru dan buku lamanya di terbitkan dan dijual dengan bentuk yang lain dan unik, bisa hubungi facebook saya: "tof bsa" atau email opek_geo@yahoo.com.. dan untuk penjelasan lebih lanjut akan saya berikan via japri bagi yang berminat..terima kasih.. salam untuk penulis indonesia semuanya.
Enny afifah mengatakan…
apabila novel kita di filmkan apakah hasil penjualan ke PH di bagi dua dengan pihak penerbit mengingat hak cipta milik penerbit selama lima tahun, mohon penjelasannya mas iwok, makasih
Iwok mengatakan…
@mba Enny
pengalihan naskah ke media film (atau sinetron) ada klausul tersendiri kok di kontraknya. pembagian royaltinya diatur di sana. dan nggak betul kalau selama kontrak hak cipta menjadi milik penerbit. kak cipta tetap milik penulis, sementara penerbit memiliki hak terbit. semoga membantu ya :)
Rifa Fitriani mengatakan…
Om, saya mau tanya.
Apakah penulis harus datang ke alamat penerbit untuk menandatangani kontrak perjanjian tersebut? Atau bagaimana?
Maaf, tolong dijelaskan.
Trims
Iwok mengatakan…
@Anita - nggak perlu kok. Surat kontrak akan dikirimkan ke alamat rumah untuk ditanda tangan. Setelah itu kita tinggal kirim kembali ke alamat penerbit :)
Rifa Fitriani mengatakan…
Oh, gitu y?
Makasih atas infonya :)
Unknown mengatakan…
Hallo mas... Apakah sama surat perjanjian editing dengan surat perjanjian penerbitan?

Postingan populer dari blog ini

Keajaiban Itu Ada; Bocil Sembuh dari Panleukopenia

Digitalisasi Usaha untuk Bertahan di Masa Pandemi

[Tips Menulis] Ketebalan Sebuah Naskah Novel?